UNSUR-UNSUR NEGARA
asalamu'alaikum wr.wb
Pada saat masih masa kuliah baru, atau mahasiswa baru saya ada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan kebetulan langsung ada tugas mengenai unsur-unsur negara. barang kali ada yang membutuhkan tulisan ini, semoga dapat digunakan oleh semua orang.
Teori konstitutif
Menurut teori konstitutif ini di mata hukum internasional suatu negara
baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu
negara baru lahir bila diakui oleh negara lain. Ini berarti suatu negara
belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Dalam
hal ini pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara. Didalam suaru negara rakyat dibedakan menjadi
1. Penduduk dan bukan penduduk
2. Warga negara dan bukan warga negara
Perbedaan
antar penduduk dan bukan penduduk adalah sebagai berikut, penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah negara dan
lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu,
sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang berada di dalam suatu
wialayah negara hanya untuk waktu tertentu.
Sedangkan
perbedaan warganegara dan bukan warganegara adalah sebagai berikut.
Warganegara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian
diakui sebagai warganegara, atau melalui proses naturalisasi, bukan
warganegara (orang asing) adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah
negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang
bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
Contoh Duta Besar, Konsuler, Kontraktor, dan sebagainya).
b. Wilayah
Wilayah
negara adalah wilayah yang menunjukan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya atau kedaulatannya. Pada
umumnya wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara.wilayah
daratan dan uadara dimiliki oleh setiap negara, sedangkan wilayah
lautan hanya dimiliki oleh negara yang memiliki pantai.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah
dalam arti luas adalah pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga
kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sedanagkan pemerintah dalam arti sempit adalah presiden dan para menteri
kabinet yang disebut badan eksekutif.
Pemerintahan yang berdaulat : pemerintahan yang mempunyai kekuasaan
untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan
social,ekonomi,politik suatu Negara sesuai dengan system yang telah di
tetapkan.
Pendukung utama teori ini adalah prof. Lauterpatch yang menyatakan
bahwa a state is, and becomes, an international person through
recognition only and exclusively. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa
statehood alone does not imply membership of the family of nations.
Untuk menguatkan sifat hukum dari perbuatan pengakuan, ia juga
mengatakan bahwa recognition is a quasi judicial duty dan bukan
merupakan an act of arbritary discreation or a political consession.
Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara
hukum baru ada bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain.
Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu
belum lahir.
Teori deklaratif
Menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan suatu negara
karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni
dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut.
Mereka menegaskan bahwa suatu negara begitu lahir langsung menjadi
anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan
pengkukuhan dari kelahiran tersebut. Jadi pengakuan tidak menciptakan
suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu
negara.
UNSUR DEKLARATIF : Unsur deklaratif merupakan unsur yang terdiri dari pengakuan Negara lain, UUD, tujuan Negara, dan masuknya organisasi PBB.
A.Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan
negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
a. Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain
yang mengakuinya
b.Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
b. Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis,
konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, yang
merupakan syarat wajib bagi Indonesia untuk membetuk suatu Negara. UUD
1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16
ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat
berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
C. Tujuan Negara
Pada dasarnya setiap negara memiliki tujuan masing-masing, namun
tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyatnya. Dan
untuk mewujudkannya harus berdasarkan kepada dasar dari Negara tersebut
contohnya adalah Negara Indonesia yang memiliki tujuan Negara
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar yang tertuang dalam alinea
ke IV yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ke tiga point di atas dapat terlihat jelas bahwa pada intinya
tujuan Negara Indonesia adalah meberikan kebahagiaan, keamanan, serta
kesejahteraan bagi rakyatnya.
Kesemua syarat deklaratif tersebut merupakan syarat sekunder dari
terbentuknya sebuah Negara, salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi
sebuah Negara masih dapat berdiri, contohnya adalah Negara Palestina
yang hingga kini tidak mendapatkan pengakuan dari Negara Israel namun
kenyataannya Negara tersebut masih dapat berdiri dengan pemerintahannya
hingga saat ini.
Selain hal-hal tersebut di atas terbentuknya Negara juga di sadasarkan kepada teori-teori diantaranya :
-Teori Klasik yang terdiri dari teori hukum alam, teori kehuanan, dan teori perjanjian.
-Teori Modern yang terdiri dari:
- Penaklukan contohnya adalah penjajahan
- Peleburan atau fusi, yang merupakan perpaduan antara dua Negara atau lebih
- Pemisahan diri contohnya adalah Negara Timor-timor
- Pendudukan suatu wilayah
Setiap Negara juga memiliki bentuk Negara masing-masing, bentuk
disini bukan diartikan sebagai betuk objek seperti bulat, kotak, maupun
lonjong. Namun bentuk disini lebih diartikan sebagai subjek dari
pemerintahan Negara itu sendiri, bagaimana suatu Negara itu memimpin
rakyat nantinya. Adapun bentuk Negara itu sendiri terbagi menjadi dua
bagian yaitu Negara kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan merupakan sebuah bentuk Negara yang terdiri dari
sentralisasi yang merupakan pemusatan wewenang kepada petinggi Negara
dimana segala keputusan pihak dibawah petinggi Negara tidak dilibatkan.
Dan Desentralisasi yang merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana
keputusan Negara tidak dipusatkan hanya kepada pemerintah pusat saja.
Itulah sebagian mengenai pengertian dan syarat-syarat dapat
didirikannya sebuah Negara. Dimana dapat diketahui bahwa untuk membentuk
sebuah Negara terdapat syarat primer dan sekunder yang harus dipenuhi.
wassalamu'alaikum wr.wb
0 comments:
Post a Comment